Edisi: 637
Halaman 1
53 Hari Lagi
Foto: KT|PropertiKUPANG TIMES - Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kini dapat di akses dengan Identitas Kependudukan Digital.
aplikasi IKD, dapat di-gunakan sebagai pengganti e-KTP.
bagaimana cara dan memiliki IKD.?
cara-nya mudah, tidak anda tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
anda hanya perlu menginstall aplikasi IKD di Google PlayStore dari smartphone /atau handphone anda, setelah di-install, ikuti petunjuk-nya.
apabila sudah memiliki IKD, apakah e-KTP tetap berlaku.?
anda tidak perlu kuatir, meski telah memiliki IKD, e-KTP tetap berlaku, karena proses pergantian e-KTP ke IKD, akan di-lakukan secara bertahap dan tidak serta-merta menghapus e-KTP itu sendiri.
untuk di-ketahui • IKD bisa di-gunakan, untuk mengakses berbagai layanan publik, sehingga tidak perlu lagi membuat FotoCopy e-KTP, untuk memenuhi akses layanan publik tersebut.
Berikut, cara dan memiliki Identitas Kependudukan Digital:
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Teknologi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Google PlayStore, Dispendukcapil, Kemendagri RI,