Syarat dan Cara Memiliki KTP Digital, yang SEGERA Gantikan e-KTP Fisik.!

Edisi: 637

Halaman 1

53 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kini dapat di akses dengan Identitas Kependudukan Digital. 

aplikasi IKD, dapat di-gunakan sebagai pengganti e-KTP. 

bagaimana cara dan memiliki IKD.?

cara-nya mudah, tidak anda tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

anda hanya perlu menginstall aplikasi IKD di Google PlayStore dari smartphone /atau handphone anda, setelah di-install, ikuti petunjuk-nya. 

apabila sudah memiliki IKD, apakah e-KTP tetap berlaku.? 

anda tidak perlu kuatir, meski telah memiliki IKD, e-KTP tetap berlaku, karena proses pergantian e-KTP ke IKD, akan di-lakukan secara bertahap dan tidak serta-merta menghapus e-KTP itu sendiri. 

untuk di-ketahui • IKD bisa di-gunakan, untuk mengakses berbagai layanan publik, sehingga tidak perlu lagi membuat FotoCopy e-KTP, untuk memenuhi akses layanan publik tersebut. 

Berikut, cara dan memiliki Identitas Kependudukan Digital:

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Teknologi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Google PlayStore, Dispendukcapil, Kemendagri RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®