RESMI.! Presiden RI, Jokowi BERHENTIKAN Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.?

Edisi: 643

Halaman 1

46 Hari Lagi

       Foto: KPK|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Firli Bahuri, periode 2019-2024, Kamis, (28/12/23) malam. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli, Jum'at, (29/12/23)

"Keppres mulai berlaku pada tanggal di-tetapkan,"|Ari Dwipayana (Koordinator Staf Khusus Presiden), 

Ari, mengatakan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. 

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,

Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali di-ubah, pemberhentian pimpinan KPK di-tetapkan melalui Keppres.

Saat di-tanya apakah Firli Bahuri di-berhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya di-sebutkan "memberhentikan,"

Firli Bahuri, di-nyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan di-minta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Karena menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri. 

Firli di-nyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a /atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Ada-pun tiga pelanggaran kode etik yang di-lakukan oleh Firli Bahuri yakni; Pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. 

Ketiga, soal harta, yakni; valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak di-laporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 

Putusan etik itu di-ambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru di-bacakan pada Rabu, (27/12/23)

Timeline • Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri sempat di-kelilingi berbagai kontroversi, bahkan sejak diri-nya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 

Firli, beberapa kali di-ketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KSP, KPK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®