Rasio Pajak, di Pemerintahan Presiden RI, Jokowi, berada di 10%, Target Rasio Pajak dari Gibran 23%, Apakah Realistis.?

Edisi: 644

Halaman 2

45 Hari Lagi

       Foto: KD|Properti

KUPANG TIMES - calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, nomor urut 2 (dua), telah menetapkan target rasio pajak terhadap produk domestik bruto /atau tax ratio, mencapai 23%.

Target, Prabowo-Gibran, terlihat sangat ambisius, karena mencapai lebih dari dua kali lipat dari target Pemerintah dalam dalam APBN Tahun 2022.

Tax Ratio 23% yang di-tetapkan Prabowo-Gibran tersebut, membuat cawapres nomor urut 3 (tiga), Mahfud MD, merasa tergelitik. 

Mahfud MD, mengatakan dan menilai, target tax ratio 23% yang di-tetapkan capres-cawapres nomor urut 2 (dua) tidak masuk akal. 

"dalam Visi dan Misi anda, di-sebut, kalau rasio pajak di-naik-kan menjadi 23%,"

"dalam simulasi Kami, angka itu hampir tidak masuk akal,"|Mahfud MD (cawapres Indo 03) 

Mahfud MD, membandingkan, rasio pajak saat ini, yang hanya mencapai 10% dengan pertumbuhan Ekonomi Nasional, berada di sekitar 5%.

Apakah target rasio pajak Prabowo-Gibran, realistis.?

Berikut, Penjelasan Singkat, terkait Rasio Pajak tersebut:







            Grafis Databoks|Properti

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Politik, Keuangan, Ekonomi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemenkeu RI, OECD, BPN, Databoks, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®