Edisi: 628
Halaman 3
61 Hari Lagi
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, menegur calon Wakil Presiden Indonesia, nomor urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka, karena menunjukkan perilaku provokatif kepada pendukung Prabowo-Gibran, yang hadir di acara debat calon presiden untuk menaikan intensitas suara pendukung, supaya lebih riuh, di dalam gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, (12/12/23).
perilaku Gibran tersebut di-atas, bermula dari; Capres nomor urut 2 (dua) Prabowo Subianto menanggapi pertanyaan Capres nomor urut 1 (satu) Anies Baswedan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengubah syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden di-bawah 40th dan pernah /atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah hasil Pilkada.
"ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan Kami tegur,"|Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI)
selain memberikan teguran kepada Gibran, sebagai peserta Kontestasi Pilpres 2024, KPU RI akan melakukan evaluasi, supaya pelaksanaan debat berikut-nya, kasus seperti Gibran, tidak terulang lagi, Kamis, (14/12/23).
"saat dan evaluasi dan rapat persiapan debat selanjut-nya, Kami sampaikan,"|Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI)
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: KPU RI,