Ombudsman RI-NTT: "Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Manggarai Timur, Beberapa Instansi Pemerintah Belum Terlibat,"

Edisi: 622

Halaman 5

67 Hari Lagi

       Foto: Ombudsman NTT|Properti

KAB. MATIM, KUPANG TIMES - Satuan Kerja Ombudsman Republik Indonesia dan satuan kerja Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur, melakukan kunjungan kerja Mall Pelayanan Publik di Kota Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, (07/12/23). 

Kunker satker Ombudsman RI dan satker Perwakilan Ombudsman NTT, ke mall pelayanan publik Kota Borong, untuk melihat secara langsung sistem pelayanan publik tersebut. 

saat tiba di mall pelayanan publik Kota Borong, satker Ombudsman RI dan satker Perwakilan Ombudsman NTT, menemukan beberapa masalah, yakni; terlihat beberapa loket yang di-sediakan oleh Pemkab Matim, belum terisi oleh beberapa instansi pemerintah, yang berhubungan dengan pelayanan publik. 

Berikut, press release Ombudsman RI dan Ombudsman NTT, terkait dengan hasil kunker ke Mall Pelayanan Publik, Kota Borong, Kab. Matim:

satker Ombudsman RI dan satker Perwakilan Ombudsman NTT mengunjungi gedung Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Manggarai Timur di Kota Borong.  

MPP Manggarai Timur baru saja di-launching Menteri PAN RB bersama MPP Kota Kupang. 

dengan demikian MPP Manggarai Timur adalah MPP ketiga yang di-launching setelah MPP Belu dan Kota Kupang.  

Sayang-nya, sejumlah dinas belum terintegrasi ke dalam MPP dan belum menempati loket yang di-sediakan antara lain; Dinas Dukcapil, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.  

Perihal keberadaan Mall lalu Pelayanan Publik (MPP) sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 89 Tahun 2021 dan Peraturan menteri PAN RB Nomor: 9 tahun 2021 lalu tentang Juknis Penyelenggaraan MPP, hal mana menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mall Pelayanan Publik di daerah-nya.

Mall Pelayanan Publik adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang di-berikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. 

dengan tujuan mengintegrasikan lalu pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,dan keamanan pelayanan; dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Karena itu di-butuhkan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh instansi pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD untuk pelayanan perizinan dan non perizinan yang akan di-pusatkan dalam gedung MPP. 

Pemerintah Provinsi NTT sendiri sudah menargetkan pembangunan MPP di seluruh NTT paling lambat pada tahun 2024 mendatang. 

Karena itu langkah menyatukan beberapa unit layanan pemda dan instansi vertikal ini di-harapkan membantu mempermudah layanan kepada seluruh warga Kabupaten Manggarai Timur, karena dengan hanya mendatangi MPP, warga bisa memperoleh layanan perijinan dan non perijinan. 

Tentu membangun MPP tidak mudah, terutama karena kemampuan keuangan daerah masing-masing. 

Karena itu pembangunan mesti dilakukan secara bertahap dimulai dari membangun gedung terlebih dahulu, di-ikuti dengan membangun sistem dan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju. 

Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur atas upaya-nya membangun MPP.  

Mari kita memulai, Semoga Bermanfaat.! 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pelayanan, Pemerintah, 

| Text: Ombudsman RI-NTT

| Editor: W.J.B

| Sumber Literasi: Ombudsman RI, Ombudsman NTT, Pemkab Matim, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®