'KPU RI Rapat Evaluasi Debat Capres dan Cawapres,' Ini Hasil Evaluasinya.!

Edisi: 642

Halaman 3

47 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Efek dari pertanyaan menjebak dari calon Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam Debat Pilpres 2024, pada hari Jum'at, (22/12/23) lalu. 

memaksa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, harus menggelar rapat evaluasi pelaksanaan debat Pilpres 2024, bersama perwakilan pasangan calon capres-cawapres, Rabu, (27/12/23). 

KPU RI Melarang Pertanyaan Singkatan, 

pertanyaan jebakan dari cawapres nomor urut 2 (dua), Gibran Rakabuming Raka, dalam debat Pilpres 2024, pada Jum'at, (22/12/23) lalu, di-persoalkan, saat rapat evaluasi KPU RI, bersama 3 (tiga) tim kampanye, paslon capres-cawapres. 

Tim Hukum Nasional, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Zaid Mushafi, yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut, meminta pertanyaan singkatan, seperti yang di-utarakan Gibran ke Muhaimin Iskandar, terkait SGIE di-minta untuk tidak terulang lagi, dalam debat Pilpres 2024, berikut-nya. 

"moderator itu adalah orang yang berperan mengarahkan isi debat,"

"jadi, tidak semata-mata bekerja sebagai time keeper,"

"mereka (moderator) harus bisa memberikan /atau mengarahkan materi ke substansi,"|Zaid Mushafi (Tim Hukum Nasional, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) 

Anggota KPU RI, August Mellaz, menganggap pertanyaan singkatan, yang di-ajukan oleh kandidat ke kandidat lain adalah sebuah preseden baru. 

oleh karena itu, berdasarkan pada kejadian tersebut, KPU RI meminta Liaison Officer (LO) /atau naradamping tiap paslon, untuk memastikan tidak ada pertanyaan singkatan yang di-sampaikan, saat debat berlangsung. 

Kalau-pun ada, harus di-beri penjelasan ke LO, setelah mendapat penjelasan, baru debat dilanjutkan. 

"ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya,"

"sampai (singkatan /istilah) clear (dijelaskan), baru kemudian di-mulai lagi,"

"nanti moderator juga akan dan bisa sampai ke peran-nya,"|August Mellaz (Anggota KPU RI) 

Satu Mikrofon, 

KPU RI hanya menyediakan satu mikrofon, yang di tempatkan di podium. 

penempatan satu mikrofon di podium, di-putuskan berdasarkan pada pengalaman, dalam menggunakan tiga mikrofon, yang terlihat mengganggu dan memicu kecurigaan dan kritikan publik serta pengamat politik bahkan paslon itu sendiri, melalui opini liar. 

"mikrofon satu saja, tetap di-podium,"|August Mellaz (Anggota KPU RI)

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®