Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Dinonaktifkan, Terkait Dugaan Kekerasan Seksual.!

Edisi: 634

Halaman 3

55 Hari Lagi

         Foto: Melki Sedek Huang|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang resmi di-nonaktifkan dari jabatan-nya (Ketua BEM UI). 

di dalam momen tersebut, Melki Sedek Huang, mengatakan dan memastikan akan mematuhi aturan usai di-nonaktifkan dari jabatan-nya sebagai Ketua BEM UI, terkait dugaan kekerasan seksual.

untuk di-ketahui • aturan tersebut (non-aktif jabatan), di-buat oleh Melki, saat baru menjabat sebagai Ketua BEM UI.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri,"|Melki Sedek Huang (Ketua BEM UI) dalam keterangan tertulis-nya, Selasa, (19/12/23).

aturan yang di-maksud Melki adalah Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, yang di tanda-tangani di era kepemimpinan-nya, pada 19 Maret 2023 lalu. 

BEM UI berkomitmen, memperlakukan kasus kekerasan seksual secara adil dan taat Hukum. 

Dalam aturan itu, tertulis, terduga pelaku kekerasan seksual akan di-berhentikan sementara dari jabatan-nya.

"oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua 'yang terlapor' /atau pun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses Hukum,"|Melki Sedek Huang (Ketua BEM UI) 

Melki, juga memastikan, akan koperatif dengan proses investigasi selanjut-nya.

"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada,"

"dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan,"|Melki Sedek Huang (Ketua BEM UI) 

Timeline • sebelum-nya, beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang di-lakukan Melki Sedek Huang, yang di-unggah oleh utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.

Kicauan dari platform X tersebut, tertulis; 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?', Senin, (18/12/23).

dalam utas akun X Adityarizik @BulanPemalu, tertulis pemberhentian sementara terlapor berdasarkan Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023.

Namun, isi surat peraturan tersebut, tidak mencantumkan keterangan lanjut berapa lama penonaktifan terlapor.

Saat ini, segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lain-nya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek Huang, akan di-gantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pendidikan, Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: BEM UI, X Adityarizik @BulanPemalu,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®