Ini Thema dan Jadwal Debat Ketiga Capres 2024.!

Edisi: 642

Halaman 2

47 Hari Lagi

       Foto: KT|Properti

KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, segera menggelar debat ketiga Pilpres 2024. 

Debat Ketiga Pilpres akan di-lakukan para calon Presiden Indonesia, setelah debat perdana pada 12 Desember 2023 lalu.

Kapan debat ketiga Pilpres 2024.? 

Apa thema debat capres selanjut-nya.? 

Debat Pilpres 2024, berlangsung lima kali, yakni; dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024. 

Jadwal Debat Ketiga Pilpres 2024, di-laksanakan, Minggu, (07/01/24). 

ada-pun thema Debat Ketiga Pilpres 2024 adalah "Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik,"

Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024:

Debat Pilpres 2024 di-gelar, dengan format tiga kali untuk calon presiden (capres) dan dua kali untuk calon wakil presiden (cawapres). 

Berikut, jadwal lengkap debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

1. Debat Pertama (Capres): 12 Desember 2023

Thema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga, 

2. Debat Kedua (Cawapres): 22 Desember 2023

Thema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan, 

3. Debat Ketiga (Capres): 07 Januari 2023

Thema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik, 

4. Debat Keempat (Cawapres): 21 Januari 2023

Thema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa, 

5. Debat Kelima (Capres): 04 Februari 2023

Thema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi. 

aturan main, Debat Pilpres 2024, tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. 

Berikut, isi aturan main, Debat Pilpres 2024:

• calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

• calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, di-buktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan di-sampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

• calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan di-buktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan di-sampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat, dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana di-maksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®