Edisi: 636
Halaman 2
53 Hari Lagi
Foto: KT|PropertiKUPANG TIMES - Direktorat Jenderal Pajak, menetapkan durasi waktu dan melakukan implementasi secara penuh sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak, hingga pertengahan tahun 2024.
penetapan waktu dan implementasi validasi NIK menjadi NPWP oleh DJP, supaya proses layanan perpajakan lebih mudah, cukup menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu; NIK.
oleh karena itu, warga di-imbau oleh DJP, untuk melakukan validasi.
Bagaimana cara, melakukan validasi NIK menjadi NPWP, perhatikan dan ikuti petunjuk di-bawah ini:
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Teknologi, Pelayanan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Direktorat Jenderal Pajak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemenkeu RI, Kemendagri RI,