BAWASLU RI: "Bagi Sembako, Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana,"

Edisi: 624

Halaman 1

65 Hari Lagi 

       Foto: BAWASLU RI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, kembali menegaskan, peserta pemilu mau-pun tim kampanye di-larang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024, Kamis, (07/12/23).

"Sembako tidak boleh di-bagi,"|Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI)

Rahmat, juga mengatakan, pembagian sembako pada masa kampanye, dapat di-kategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang di-larang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.

"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,"|Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur, siapa pun di-larang untuk memberikan /atau menjanjikan uang /atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.

Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang berbunyi:

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak IDR 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak IDR 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak IDR 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Bawaslu RI, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 523 UU Pemilu,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®