UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN: "Pejabat Instansi Pemerintah DILARANG Rekrut Pegawai Non-ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024,"

Edisi: 588

Halaman 4

           Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pejabat Instansi Pemerintah, resmi di-larang merekrut pegawai non Aparatur Sipil Negara untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara. 

Jika ketahuan melanggar, akan di-kenakan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja di tanda-tangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Selasa, (31/10/23). 

dan UU tersebut, otomatis berlaku dan resmi mencabut UU sebelum-nya, yakni; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Pejabat Pembina Kepegawaian di-larang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,"

"Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,"|Pasal 65 ayat (1) dan (2), di-kutip Kamis (02/11/23).

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di-kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"|Pasal 65 ayat (3)

UU tersebut, mengamanatkan bahwa; pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataan-nya paling lambat Desember 2024.

"dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,"|Ketentuan Penutup, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Timeline • awal-nya tenaga honorer, benar-benar di-hapus pada 28 November 2023. 

Namun, rencana tersebut batal, karena mencegah ada-nya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Terkait dengan hal tersebut di-atas, akan di-atur lebih lanjut lewat aturan turunan. 

dan UU tersebut, mengamanatkan pelaksanaan dari UU ini harus di-tetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU di-undangkan.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, 



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®