Edisi: 588
Halaman 4
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pejabat Instansi Pemerintah, resmi di-larang merekrut pegawai non Aparatur Sipil Negara untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara.
Jika ketahuan melanggar, akan di-kenakan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja di tanda-tangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Selasa, (31/10/23).
dan UU tersebut, otomatis berlaku dan resmi mencabut UU sebelum-nya, yakni; UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Pejabat Pembina Kepegawaian di-larang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,"
"Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,"|Pasal 65 ayat (1) dan (2), di-kutip Kamis (02/11/23).
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di-kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"|Pasal 65 ayat (3)
UU tersebut, mengamanatkan bahwa; pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataan-nya paling lambat Desember 2024.
"dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,"|Ketentuan Penutup, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Timeline • awal-nya tenaga honorer, benar-benar di-hapus pada 28 November 2023.
Namun, rencana tersebut batal, karena mencegah ada-nya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Terkait dengan hal tersebut di-atas, akan di-atur lebih lanjut lewat aturan turunan.
dan UU tersebut, mengamanatkan pelaksanaan dari UU ini harus di-tetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU di-undangkan.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,