Edisi: 585
Halaman 4
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, telah merampungkan pemeriksaan tertutup, tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, antara lain; Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, terkait dengan Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang di-anggap kontroversi dan kepentingan, Selasa, (31/10/23) malam.
"inti-nya, banyak sekali sekali masalah, yang Kami (MKMK) temukan,"
"Jadi, dari tiga Hakim ini saja, muntahan masalah-nya, ternyata banyak sekali,"
"bahkan tidak sedikit, dari cerita-cerita itu, yang menyedihkan,"
"yang nangis, justru malah Kami,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)
saat pemeriksaan, MKMK memberi ruang, kepada para Hakim MK, kebebasan untuk mengungkapkan, apa yang mereka rasakan, terkait putusan kontroversial tersebut.
Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, tidak memberitahu lebih detail, terkait proses pemeriksaan ketiga Hakim MK, karena memang berdasarkan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang MKMK, Pemeriksaan bersifat tertutup.
"substansi pemeriksaan Hakim-nya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)
Timeline • sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik tersebut, menjadi perhatian publik, usai Ketua MK yang juga ipar dari Presiden RI, Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan, terkait syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden, Senin, (16/10/23) lalu, melalui putusan yang di-anggap kontroversi dan penuh kepentingan, oleh publik.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Konstitusi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,