Edisi: 591
Halaman 4
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di-nyatakan dan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam uji materi, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman di-berhentikan dari jabatan-nya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut, di-ketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, (07/11/23).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada Hakim terlapor,”|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK), dalam sidang yang di-gelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
effect dari pelanggaran tersebut, Anwar Usman, tidak boleh mencalonkan diri /atau di-calonkan sebagai Ketua MK sampai masa jabatan-nya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, berakhir.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri /atau di-calonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,”|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK),
MKMK, juga mengatakan, adik ipar Presiden RI, Joko Widodo itu, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertulis dalam Sapta Karsa Hutama prinsip Ketikberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusan-nya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
“Hakim terlapor tidak di-perkenankan terlibat /atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,”| Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK),
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi,