SUDUT PANDANG: "Usai Putusan MK.! Benarkah ada "Tanda Terima Kasih.?"

Edisi: 601

Halaman 2

              Gambar: MC KT|Properti

KUPANG TIMES - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendapatkan berbagai bukti manuver dari Anwar Usman, yang mempengaruhi Hakim lain, supaya menerima Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. 

Perubahan Pasal tersebut, membuat putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden. 

MKMK juga mendengar Kesaksian para Hakim MK, mengenai tekanan dari Kekuasaan. 

dari hal tersebut di-atas, terlihat ada operasi yang rapi, yang mempengaruhi putusan Hakim MK, sehingga gugatan dari pasal 169 huruf q UU Pemilu, di-kabulkan. 

Benarkah, ada "Tanda Terima Kasih," kepada mereka, yang berjasa dalam putusan gugatan UU Pemilu.? 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: MKMK, MK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®