Edisi: 601
Halaman 2
Gambar: MC KT|PropertiKUPANG TIMES - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendapatkan berbagai bukti manuver dari Anwar Usman, yang mempengaruhi Hakim lain, supaya menerima Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Perubahan Pasal tersebut, membuat putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden.
MKMK juga mendengar Kesaksian para Hakim MK, mengenai tekanan dari Kekuasaan.
dari hal tersebut di-atas, terlihat ada operasi yang rapi, yang mempengaruhi putusan Hakim MK, sehingga gugatan dari pasal 169 huruf q UU Pemilu, di-kabulkan.
Benarkah, ada "Tanda Terima Kasih," kepada mereka, yang berjasa dalam putusan gugatan UU Pemilu.?
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: MKMK, MK,