RESMI.! Presiden RI, Jokowi Terbitkan ATURAN: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres, Tidak Perlu MENGUNDURKAN DIRI.?

Edisi: 608

Halaman 4

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah, yang mengatur pengunduran diri dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye, Jum'at, (24/11/23). 

peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

pada Pasal I di-jelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 di-ubah. 

Kemudian, pada Ayat 1 di-sebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 di-ubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat, yakni; Ayat 1A. 

sehingga Pasal 18 berbunyi, sebagai berikut:

"Pejabat negara yang di-calonkan oleh partai politik /atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden /atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,"|bunyi Pasal 18 Ayat 1

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang di-calonkan oleh partai politik /atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden /atau calon wakil presiden sebagaimana di-maksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan /atau pejabat badan usaha milik negara /atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila di-calonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,"|bunyi Pasal 18 Ayat 2

lalu di Ayat 3 di-jelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 di-nyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.

kemudian, pada Ayat 4 di-sebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara /atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana di-maksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: PP No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®