Edisi: 612
Halaman 2
Foto: BPMI|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai, demi Kepentingan Negara.
dalam Pasal 1 Ayat (2) Beleid tersebut, di-jelaskan untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan menteri /atau pejabat yang di-tunjuk, Jaksa Agung /atau Pejabat yang di-tunjuk, dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, paling lama, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak tanggal surat permintaan di-terbitkan.
"penghentian penyidikan, sebagaimana di-maksud, pada ayat (1) hanya di-lakukan atas tindak pidana, sebagaimana di-maksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 58, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali di-ubah,"
"terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharus-nya di-bayar,"|bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP No. 54 Tahun 2023
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Pemerintah, Keuangan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai, demi Kepentingan Negara, KSP, Setkab,