Edisi: 588
Halaman 2
Foto: KD|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut, mulai berlaku, sejak 31 Oktober 2023.
dan UU tersebut di-atas, mengatur tentang Kesetaraan Hak antara Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk Jaminan Pensiun, yang sebelum-nya hanya berlaku untuk ASN saja.
Komponen Penghargaan dan Pengakuan ASN dan PPPK, terdiri dari 7 komponen, seperti; Penghasilan, • Penghargaan yang bersifat motivasi, • Tunjangan-Fasilitas, • Jaminan Sosial, • Lingkungan Kerja, • Pengembangan Diri, • Bantuan Hukum.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, di-bayar Pemerintah, setelah ASN dan PPPK berhenti bekerja.
sumber pembiayaan, berasal dari Pemerintah, sebagai pemberi kerja dan iuran ASN dan PPPK itu sendiri.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Setkab, KSP,