RESMI.! Presiden RI, Jokowi, Teken UU ASN, PPPK Berhak Mendapat Uang Pensiun.?

Edisi: 588

Halaman 2

       Foto: KD|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN tersebut, mulai berlaku, sejak 31 Oktober 2023.

dan UU tersebut di-atas, mengatur tentang Kesetaraan Hak antara Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk Jaminan Pensiun, yang sebelum-nya hanya berlaku untuk ASN saja. 

Komponen Penghargaan dan Pengakuan ASN dan PPPK, terdiri dari 7 komponen, seperti; Penghasilan, • Penghargaan yang bersifat motivasi, • Tunjangan-Fasilitas, • Jaminan Sosial, • Lingkungan Kerja, • Pengembangan Diri, • Bantuan Hukum. 

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, di-bayar Pemerintah, setelah ASN dan PPPK berhenti bekerja. 

sumber pembiayaan, berasal dari Pemerintah, sebagai pemberi kerja dan iuran ASN dan PPPK itu sendiri. 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Setkab, KSP, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®