RESMI.! Nomor Urut Pilpres 2024: "Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3,"

Edisi: 598

Halaman 3

           Gambar: TC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, resmi melakukan pengundian dan penetapan nomor urut, peserta Pemilihan Presiden 2024. 

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendapat nomor urut 1, • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendapat nomor urut 2, • dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3.

Pengundian nomor urut pilpres 2024, di-laksanakan, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (14/11/23). 

Pengundian nomor urut di-lakukan dalam rapat pleno terbuka yang di pimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Pengundian nomor urut di-hadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan dan jajaran Partai Politik pendukung. 

Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder terkait lain-nya.

Timeline • sebelum proses pengundian nomor urut, acara di-awali dengan gala dinner /atau makan malam terlebih dulu antara KPU bersama pasangan calon dan parpol pengusung. 

Kemudian, acara di-lanjutkan dengan pembukaan dan pembacaan tata tertib.

Pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 di-lakukan dua tahap. 

Tahap Pertama, pengambilan antrean undian nomor urut, di-mulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU RI. 

Setelah antrean nomor urut itu dibuka, barulah dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni; pengambilan undian nomor urut. 

Pasangan capres-cawapres yang mendapat antrean pertama di-beri kesempatan untuk mengambil undian lebih awal.

Pasangan Anies-Cak Imin nomor urut 1, pasangan Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan pasangan Ganjar-Mahfud MD nomor urut 3. 

Nomor urut Pilpres 2024 itu kemudian di-tetapkan oleh KPU RI sebagai nomor urut resmi Pilpres 2024.

Selanjut-nya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan membuka undian nomor urut tersebut.

Pasangan capres dan cawapres selanjutnya di-beri kesempatan untuk memberikan sambutanynya.

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPU RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®