Edisi: 591
Halaman 3
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, telah memutuskan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi terbukti melanggar kode etik dan perilaku Hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Putusan itu di-bacakan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie karena seluruh Hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
tidak hanya itu, MKMK menilai para Hakim MK, membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan /dikenakan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim MK terlapor.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu di-bagi menjadi empat bagian, yaitu; putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan Hakim MK.
MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran Hakim Mahkamah Konstitusi, sejak Selasa, 31 Oktober 2023 hingga Jum'at, 03 November 2023.
dari sembilan Hakim MK, hanya Anwar Usman, yang di-periksa dua kali karena paling banyak di-laporkan.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi itu di-laporkan kepada MKMK, karena di-duga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
dari total 21 laporan para Hakim Mahkamah Konstitusi, 15 di antara-nya; di-tujukan kepada Anwar Usman.
Jimly, juga mengungkapkan bahwa; "seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, BERMASALAH,"
"Independensi dari kesembilan Hakim MK ini, kami nilai satu-satu,"
"seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi, turut berperan dalam masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik,"
"setiap Hakim Mahkamah Konstitusi, tidak boleh saling memengaruhi kecuali dengan akal sehat,"|Jimly (Ketua MKMK), saat di-temui di Gedung MK, Jakarta, Jum'at, (03/11/23).
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi Hakim yang memiliki masalah paling banyak.
Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.
Jimly, mengatakan, MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, (08/11/23), untuk memberi kepastian kepada masyarakat.
"Jauh lebih penting, bagaimana tradisi Negara Hukum dan Demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya,"|Jimly (Ketua MKMK)
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi,