Edisi: 589
Halaman 2
Foto: DPP Gerindra|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Usai melakukan safari politik ke posko Relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, (02/11/23).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, mengatakan dan memastikan, tetap berada di Koalisi Indonesia Maju, meski-pun pencalonan kakak-nya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, di-batalkan.
Kepastian ini, di-sampaikan Kaesang, saat menanggapi potensi di-batalkan-nya keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait syarat batas usia cawapres, yang jadi jalan masuk, Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres.
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),”
usai mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati “Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,”|Kaesang Pangarep (Ketum PSI),
Timeline • saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para Hakim MK, terkait keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.
Salah satu yang di dalami adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu.
Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden RI, Joko Widodo, paman ipar Gibran Rakabuming.
di-sisi lain, uji materi tersebut di-ajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Nama, Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang di-ajukan Almas.
Sidang etik pun itu di-anggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.
untuk di-ketahui • berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim /atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung /atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendak-nya sendiri mau-pun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, Hakim /atau Panitera di-maksud dapat di-kenai sanksi administratif /atau di-pidana.
Kemudian, putusan perkara-nya pun di-nyatakan tidak sah.
Ketika putusan di-nyatakan tidak sah, perkara-nya akan di-periksa kembali oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang berbeda.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: DPP PSI, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi,