Edisi: 589
Halaman 6
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Bakal calon Wakil Presiden Indonesia, dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, di-kabarkan segera bergabung dan menjadi kader Partai Golongan Karya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Dave Laksono, enggan untuk mengatakan, terkait kabar, akan bergabung-nya putra sulung Presiden RI, Jokowi, Partai Golkar.
Dave, mengatakan dan meminta masyarakat menunggu pengumuman dari Ketua Umum Partai Golkar, Arilangga Hartarto, nanti, pada Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-59 Partai Golkar, Senin, (06/11/23) besok.
"Kita tunggu besok yah, biar Ketum yang umum-kan langsung,"|Dave Laksono (Ketua DPP Partai Golkar)
sementara di-tempat terpisah, Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, telah mendapatkan telepon dari Ketum Golkar Airlangga tentang status Gibran di Partai Golkar.
Hasto, mengatakan, Airlangga telah menjadikan Wali Kota Surakarta itu, sebagai bagian dari Partai Golkar.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, bahwa; Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan,"|Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDI-P), usai membuka Rakorda DPD PDI-P NTB di Kota Mataram, Minggu, (05/11/23).
Hasto, mengatakan, Gibran Rakabuming Raka, sudah bukan keluarga PDI-P lagi, karena mencalonkan diri sebagai pasangan bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.
Padahal, PDI-P mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacapres-bacawapres dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
"Maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi,"|Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDI-P)
Hasto, kembali menjelaskan bahwa; sesuai dengan konstitusi, calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
dalam hal ini, PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.
Hasto, juga mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, seseorang tidak bisa di-usung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugur-nya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga di-atur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (di-calonkan, red),"|Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDI-P)
Hasto, mengatakan, pengunduran diri Gibran secara etika telah terpenuhi, karena ia telah berpamitan kepada Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani dan menyerahkan KTA-nya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Surakarta.
"di penuhi arti-nya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan,"
"itu arti-nya pamit untuk di-calonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar,"|Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDI-P)
Hasto, mengatakan, Gibran telah mengembalikan KTA ke DPC PDIP Kota Surakarta.
Namun, Hasto tidak mengatakan, kapan waktu pasti-nya, Gibran mengembalikan KTA-nya tersebut.
"Ya sudah,"
"Jadi, sudah di selesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta,"
"karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta,"
"sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan,"
"karena sudah pamit,"|Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDI-P), saat berada di Denpasar, Bali, Sabtu, (04/11/23)
dan, Hasto, kembali menegaskan bahwa; tidak hanya Gibran, tapi semua kader partai politik, tidak boleh memiliki dua KTA sekaligus.
"Memang-nya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga.?
"Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini Konstitusi,"
"Jadi, pamit-nya sudah di-terima,"|Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDI-P)
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: DPP PDI-P, DPP Partai Golkar,