Edisi: 614
Halaman 1
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
dalam beberapa momen, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan, Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
Penegasan tersebut, menunjukkan bahwa; Indonesia tidak mengakui ada-nya Negara Israel.
selain tidak menormalisasi hubungan dengan Negara Israel, Indonesia juga melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Negara Israel di Indonesia.
larangan tersebut, di-atur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hubungan Luar Negeri, dalam Bab X, hal khusus Poin B No.150, yang di tanda-tangani langsung oleh Retno Marsudi sendiri.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Pemerintah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hubungan Luar Negeri,