Peraturan Menteri Luar Negeri, Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Israel.?

Edisi: 614

Halaman 1

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. 

dalam beberapa momen, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan, Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut. 

Penegasan tersebut, menunjukkan bahwa; Indonesia tidak mengakui ada-nya Negara Israel. 

selain tidak menormalisasi hubungan dengan Negara Israel, Indonesia juga melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Negara Israel di Indonesia. 

larangan tersebut, di-atur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hubungan Luar Negeri, dalam Bab X, hal khusus Poin B No.150, yang di tanda-tangani langsung oleh Retno Marsudi sendiri. 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Peraturan Menteri Luar Negeri, Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hubungan Luar Negeri,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®