Ombudsman NTT, SIDAK Ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS.!

Edisi: 612

Halaman 3

       Foto: Ombudsman NTT|Properti

KAB. TTS, KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, melakukan inspeksi mendadak ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jum'at, (24/11/23). 

bersama satuan kerja-nya, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, melihat secara langsung sistem pelayanan tersebut. 

usai melakukan sidak ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, memberikan keterangan pers, berikut keterangan-nya:

"Satuan Kerja Ombudsman NTT melakukan inspeksi mendadak ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS di Soe,"

"Kunjungan di-awali wawancara dengan para sopir dan pemilik kendaraan di lapangan parkir yang sedang menunggu antrian pengujian kendaraan dan yang sudah di-uji,"

"Kepada para sopir dan pemilik kendaraan kami meminta informasi terkait berfungsi-nya alat uji utama pengujian kendaraan dan apa yang mereka alami selama berurusan petugas penguji kendaraan berupa lama waktu tunggu layanan dan pungutan tambahan petugas di-luar tarif resmi yang di-bayar di loket,"

"Kepada kami para pengguna layanan mengaku di-layani dengan baik oleh petugas dan tidak ada pungutan tambahan saat pengujian kendaraan kecuali yang tertera dalam kwitansi pembayaran dan di-bayar di loket,"

"Sementara para petugas uji kendaraan mengaku tidak mengalami kendala berarti selama pelayanan dan melayani uji kendaraan sejumlah 10-15 kendaraan setiap hari,"

"semua alat uji utama berfungsi dengan baik,"

"UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS di Soe juga menerima kendaraan dari kabupaten lain yang numpang uji karena ketiadaan layanan uji kendaraan di kabupaten tersebut,"

"Khusus di Pulau Timor, layanan uji kendaraan hanya ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU,"

"Kabupaten Malaka dan Belu memiliki layanan uji kendaraan bermotor di wilayah-nya,"

"dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan wajib di-bidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan Kabupaten/Kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,"

"Karena itu, pemerintah daerah di-harapkan untuk memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing khusus pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,"

"11 (sebelas) fasilitas peralatan uji utama wajib tersedia sebagaimana di-tegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015 berupa; alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimenasi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca,"

"Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan juga menagaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor di-lakukan dengan alat uji/ ukur,"

"dan jika lulus uji maka kendaran itu baru bisa di-katakan laik jalan,"

"Karena itu prioritas pemerintah daerah dalam penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan  jangan dilihat semata-mata dengan hitung-hitungan untung-rugi dan berapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini,"

"ada tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah,"

"Terima kasih kepada Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS  dan jajaran atas kunjungan ini,"

"Mohon maaf jika telah mengganggu layanan selama kunjungan berlangsung,"

"Semoga Bermanfaat,"

#OmbudsmanRI

#OmbudsmanNTT

#Awasi, #Tegur dan #Laporkan • melalui Hotline Center: 0811-1453-737

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, 

| Text: D.B.D

| Editor: W.J.B

| Sumber Literasi: UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten TTS, Ombudsman NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®