Edisi: 602
Halaman 1
Foto: KT|PropertiPROV. BALI, KUPANG TIMES - lima orang staff Imigrasi di Airport International I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali, di-tangkap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, karena di-duga kuat, melakukan pungutan liar, dengan menjual jalur fast track Keimigrasian, di Terminal International I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali, Deddy Koerniawan, mengatakan, angka nominal dari pungli, untuk layanan pemeriksaan cepat Keimigrasian tersebut, mencapai, IDR 100-200 Juta per bulan-nya.
"telah di-amankan, uang cash, senilai IDR 100 Juta, yang di-duga merupakan keuntungan yang tidak sah, yang di-peroleh dari praktik-praktik tersebut,"|Deddy Koerniawan (aspidsus)
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Imigrasi Prov. Bali, Kejati Bali,