"Melalui Jalur Fast Track," Pejabat Imigrasi Prov. Bali, Ditetapkan sebagai Tersangka PUNGLI, Meraup Keuntungan IDR 200 Juta per Bulan.!

Edisi: 602

Halaman 1

       Foto: KT|Properti

PROV. BALI, KUPANG TIMES - lima orang staff Imigrasi di Airport International I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali, di-tangkap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, karena di-duga kuat, melakukan pungutan liar, dengan menjual jalur fast track Keimigrasian,  di Terminal International I Gusti Ngurah Rai. 

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali, Deddy Koerniawan, mengatakan, angka nominal dari pungli, untuk layanan pemeriksaan cepat Keimigrasian tersebut, mencapai, IDR 100-200 Juta per bulan-nya. 

"telah di-amankan, uang cash, senilai IDR 100 Juta, yang di-duga merupakan keuntungan yang tidak sah, yang di-peroleh dari praktik-praktik tersebut,"|Deddy Koerniawan (aspidsus) 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keuangan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Imigrasi Prov. Bali, Kejati Bali, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®