"Lalu Lintas dan Reskrim adalah ETALASE Polri," Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, Hadiri Kegiatan Biro SDM Polda NTT.!

Edisi: 597

Halaman 3

           Foto: Ombudsman Prov. NTT|Properti

KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, bersama satuan kerja-nya, menghadiri undangan kegiatan dari Biro Sumber Daya Manusia Polda NTT, di Hotel Swiss-belhotel, Kupang, Senin, (13/11/23). 

di dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, melakukan diskusi dengan para Perwira Polri lingkup Polda NTT, terkait Post Assessment Polri, dalam rangka Pengembangan Kompetensi Manajerial Perwira Polri lingkup Polda NTT. 

Berikut, Keterangan Resmi Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, usai menghadiri Kegiatan Biro SDM Polda NTT:

"Hari ini, saya menghadiri undangan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT, berdiskusi bersama para perwira Polri lingkup Polda NTT dan jajaran dalam kegiatan Post Assessment Polri dalam rangka Pengembangan Kompetensi Manajerial Perwira Polri Polda NTT di Hotel Swissbell Kupang,"

"Pada kesempatan itu, saya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait pelayanan publik berintegritas di lingkungan Polri,"

"Hal lain, yang kami diskusikan adalah terkait statistik dan substansi pengaduan masyarakat di lingkup Polda Jajaran,"

"dalam kurun waktu tahun 2022, akses masyarakat NTT ke Ombudsman NTT baik konsutasi maupun menyampaikan laporan sebanyak 861 laporan,"

"Jumlah ini terus meningkat di tahun 2023 hingga pada awal November sudah mencapai 933 laporan,"

"dari jumlah ini, 14 laporan diantaranya di-sampaikan ke Polda jajaran,"

"Jumlah ini belum di-tambah komplain masyarakat kepada Siwas, Itwasda, Propam, Komisi Kepolisian, Komnas HAM, dan komplain melalui media masa, media sosial dll,"

"Fungsi Reskrim dan Lalu Lintas adalah yang paling sering di-laporkan masyarakat NTT terkait layanan kepolisian. Meski demikian saya berpesan agar anggota Polda NTT tidak berkecil hati karena pengaduan masyarakat tersebut,"

"Sisi positif dari pengaduan adalah bahwa; pengaduan merupakan cermin kepercayaan masyarakat dan kesempatan kedua untuk memperbaiki pelayanan,"

"dan yang paling penting pengaduan masyarakat merupakan salah satu alat evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan Polri,"

"Substansi yang paling sering di-sampaikan di unit Reksrim adalah pertama; tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana di-atur dalam Perkapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,"

"Kedua; penundaan berlarut penyelidikan/penyidikan tindak pidana yang dilaporkan (bolak-balik berkas),"

"Ketiga; pelapor tidak mendapatkan STPL,"

"Sedangkan substansi yang paling sering disampaikan di unit Lalu Lintas adalah Pertama; Pelayanan TNKB baru hanya di beberapa Polres, selebih-nya di Polda sehingga membutuhkan waktu lama,"

"Kedua; Pengurusan dokumen kendaraan baru diwajibkan on the road/melalui agen sehingga di-kenakan biaya tambahan yang disatukan dengan harga kendaraan baru,"

"Ketiga; Tarif SIM melebihi tarif yang ditetapkan PP PNBP Polri dan bisa di-lakukan diluar prosedur,"

"Saya berpesan bahwa; unit layanan Lalu Lintas dan Reskrim adalah etalase Polri,"

"Jika layanan di dua unit ini baik dan bersih akan sangat berpengaruh terhadap persepsi publik tentang layanan Polri secara keseluruhan,"

"Karena itu menjadi beban tersendiri bagi semua anggota Polri yang ditugaskan di dua unit ini untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,"

"Terima kasih kepada Kepala Biro SDM Polda NTT dan seluruh jajaran atas undangan dan diskusi ini,"

"Semoga Bermanfaat,"

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Polri, 

| Text: D.B.D

| Editor: W.J.B

| Sumber Literasi: Ombudsman Prov NTT, SDM Polda NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®