Halaman 3
JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan dan menilai, sangat masuk akal, apabila putusan Hakim Mahkamah Konstitusi, terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden di-batalkan.
Penilaian tersebut di-atas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan itu di-sampaikan Jimly, saat menjalani sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (01/11/23).
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada guna-nya,"
"Kan, permintaan-nya supaya putusan MK itu di-batalkan, gitu lho,"
"dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga Hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Kemudian, pada pasal 5 juga di-jelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk Hakim /atau Panitera yang mempunyai kepentingan langsung /atau tidak langsung dengan perkara yang sedang di-periksa, baik atas kehendak-nya sendiri mau-pun atas permintaan pihak yang berperkara
Selanjut-nya, pada ayat 6 di-jelaskan keputusan di-nyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.
"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di-maksud pada ayat (5) putusan di-nyatakan tidak sah dan terhadap Hakim /atau panitera yang bersangkutan di-kenakan sanksi administratif /atau di-pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"|bunyi ayat 6
Sementara pasal 17 ayat 7 di-sebutkan bahwa; perkara sebagaimana di-maksud pada ayat 5 dan 6 di-periksa kembali dengan susunan majelis Hakim yang berbeda.
Oleh sebab itu, dia mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana, terkait pelanggaran kode etik.
Jimly juga menilai masuk akal jika putusan MKMK di-putuskan sebelum tanggal 8 November 2023.
Jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum, di-gelar pada 26 Oktober hingga 8 November 2023.
"Kami runding, masuk akal itu,"
"Oke, untuk, kalau misal-nya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal',"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)
Timeline • MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun /atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Kontestasi Politik Nasional tahun 2024 mendatang.
dalam wawancara usai sidang, Jimly kembali menjelaskan soal kemungkinan putusan MK tersebut di-batalkan.
Jimly, berkata; para pelapor, harus bisa meyakinkan lembaga penegak etik dan para Hakim dalam argumentasi mereka.
"Inti-nya, bagaimana anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para Hakim, lalu membatalkan putusan, itu bagaimana?"
"Saya, sih, mau aja, tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, enggak bisa,"
"Harus di pertanggung-jawabkan secara benar,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)
Jimly, kembali menambahkan, diri-nya masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK tersebut meski-pun argumentasi para pelapor masuk akal.
"Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini,"
"Kalau anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin,"
"dari profesor Denny, sudah paling logis itu,"
"Cuma saya belum yakin,"
"kita ini di-tugasi menegakkan kode etik perilaku Hakim,"
"Kok, kita di-suruh menilai putusan MK, itu bagaimana.?"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Konstitusi,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,