Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie: "Anwar Usman Terbukti Bersalah,"

Edisi: 587

Halaman 5

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. 

"Iyalah,"|Jimly (Ketua MKMK), di Gedung MK, Jakarta, Jum'at, (03/11/23), menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.? 

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan Hakim MK, yang paling banyak di-laporkan. 

"21 semua-nya,"|Jimly (Ketua MKMK) 

Jimly, juga mengatakan, pihak-nya (MKMK) memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. 

Namun, Jimly, mengatakan dan mengaku, bersyukur, karena mampu menyelesaikan-nya dalam 15 hari.

"Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, sudah selesai,"

"MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 03 November 2023,"

"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus di-jawab satu per satu,"|Jimly (Ketua MKMK) 

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik, Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, sudah lengkap.

Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.

 "Lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikan-nya,"|Jimly (Ketua MKMK) 

Jimly, mengatakan, bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang di-tarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. 

"Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,"|Jimly (Ketua MKMK) 

Sebelum-nya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. 

Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,”|Jimly (Ketua MKMK) kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/10/23) malam.

MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Keadilan, Konstitusi, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®