Kemenaker RI: "Pengusaha Wajib Memberitahukan SUSU, Kepada Pekerja,"

Edisi: 599

Halaman 2

           Foto: berbagai sumber

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mewajibkan semua Pengusaha, memberitahu sistem pengaturan Struktur dan Skala Upah dari perusahaan tersebut, kepada Pekerja /atau Buruh, secara perorangan. 

Pemberitahuan tersebut, bisa juga di-sampaikan dalam klausul perjanjian kerja, peraturan perusahaan /atau perjanjian kerja bersama. 

SUSU yang di-beritahukan, sekurang-nya SUSU pada golongan jabatan, sesuai dengan jabatan pekerja /atau buruh yang bersangkutan. 

Kewajiban tersebut di-atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

untuk di-ketahui • SUSU Kepanjangan dari Struktur dan Skala Upah. 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Tenaga Kerja, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kemenaker RI, PP No. 36 Tahun 2021,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®