Edisi: 599
Halaman 2
Foto: berbagai sumberJAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, mewajibkan semua Pengusaha, memberitahu sistem pengaturan Struktur dan Skala Upah dari perusahaan tersebut, kepada Pekerja /atau Buruh, secara perorangan.
Pemberitahuan tersebut, bisa juga di-sampaikan dalam klausul perjanjian kerja, peraturan perusahaan /atau perjanjian kerja bersama.
SUSU yang di-beritahukan, sekurang-nya SUSU pada golongan jabatan, sesuai dengan jabatan pekerja /atau buruh yang bersangkutan.
Kewajiban tersebut di-atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
untuk di-ketahui • SUSU Kepanjangan dari Struktur dan Skala Upah.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Tenaga Kerja,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kemenaker RI, PP No. 36 Tahun 2021,