Edisi: 587
Halaman 4
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, berpotensi melanggar kode etik, karena membiarkan Institusi itu memutus perkara yang di-duga, berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga Hakim.
"Sehingga sembilan Hakim MK itu di-tuduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu,"
"maka-nya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,"|Jimly (Ketua MKMK), di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, (01/11/23)
Jimly, mengatakan, enam Hakim MK, yang sudah di-periksa memiliki pendapat yang berbeda, terkait permasalahan yang di-laporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif,"|Jimly (Ketua MKMK),
Jimly, juga mengatakan, "apabila Hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa di-yakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),"
"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,"|Jimly (Ketua MKMK),
Namun, Jimly, kembali menegaskan bahwa; MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa, (07/11/23) mendatang, setelah memeriksa pelapor dan isi laporan-nya, dan memeriksa semua Hakim Mahkamah Konstitusi.
MKMK, Selasa, (31/10/23) dan Rabu (01/11/23), telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
MKMK, akan kembali memeriksa tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (02/11/23), yakni; Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Sebelum-nya, Jimly, mengatakan, terdapat sepuluh poin persoalan yang di-temukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah di-laporkan oleh masyarakat kepada MKMK.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Keadilan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,