Jimly Asshiddiqie: "Apabila Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik, maka MKMK bisa diyakinkan, membatalkan Putusan Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023,"

Edisi: 587

Halaman 4

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi, berpotensi melanggar kode etik, karena membiarkan Institusi itu memutus perkara yang di-duga, berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga Hakim.

"Sehingga sembilan Hakim MK itu di-tuduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu,"

"maka-nya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,"|Jimly (Ketua MKMK), di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, (01/11/23) 

Jimly, mengatakan, enam Hakim MK, yang sudah di-periksa memiliki pendapat yang berbeda, terkait permasalahan yang di-laporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

"Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif,"|Jimly (Ketua MKMK), 

Jimly, juga mengatakan, "apabila Hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga bisa di-yakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),"

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,"|Jimly (Ketua MKMK), 

Namun, Jimly, kembali menegaskan bahwa; MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa, (07/11/23) mendatang, setelah memeriksa pelapor dan isi laporan-nya, dan memeriksa semua Hakim Mahkamah Konstitusi.

MKMK, Selasa, (31/10/23) dan Rabu (01/11/23), telah memeriksa enam hakim yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK, akan kembali memeriksa tiga Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (02/11/23), yakni; Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelum-nya, Jimly, mengatakan, terdapat sepuluh poin persoalan yang di-temukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah di-laporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Keadilan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®