IRONIS.! "Guru Besar Hukum Pidana, TERLIBAT Kasus Suap dan Gratifikasi,"

Edisi: 598

Halaman 1

           Foto: Kemenkumham RI|Properti

KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka, kasus Suap dan Gratifikasi. 

Informasi tersebut, di-sampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Alex, mengatakan, Penyidik KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Suap dan Gratifikasi. 

"Penetapan tersangka Wamenkumham,"

"benar itu,"

"sudah Kami tanda-tangani, sekitar dua minggu yang lalu,"|Alexander Marwata (Waket KPK) 

Penetapan Edy Hiariej, sebagai tersangka, tidak mengagetkan, karena tim Penyidik KPK, telah melakukan Investigasi, terkait kasus tersebut sejak lama. 

namun demikian, Kasus Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi, yang melibatkan Eddy Hiariej adalah suatu ironis, khusus-nya dunia Hukum Indonesia. 

Timeline • Kasus Suap dan Gratifikasi, sebelum-nya sudah di-tingkatkan, dari Penyelidikan ke Penyidikan. 

dan Kasus Suap dan Gratifikasi, yang menjerat Eddy Hiariej, bermula dari laporan Indonesia Police Watch, pada bulan Maret 2023 lalu. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyerahkan laporan dugaan Gratifikasi, yang di-lakukan oleh Wamenkumham RI dan Asisten Pribadi-nya, kepada Dumas KPK, Selasa, (14/03/23) lalu. 

Sugeng, mengatakan, ada aliran dana, kepada Wamenkumham RI, senilai IDR 7 Miliar, yang di-terima oleh orang di sekitar-nya, yakni; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana beserta rekan-nya, Yosi Andika. 

Aliran dana tersebut, terkait dengan permintaan bantuan, dari perusahaan pertambangan nikel, yakni; PT. Citra Lampia Mandiri, dalam rangka Konsultasi Hukum, terkait perkara yang sedang di-hadapi perseroan tersebut. 

terdapat dua Kasus, yang di-laporkan oleh IPW, terkait Kasus Suap dan Gratifikasi, antara lain:

1. Permintaan Konsultasi tentang Hukum, kepada Wamenkumham RI, 

2. Permintaan Pengesahan Status Badan Hukum. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa; telah melakukan koordinasi dengan PPATK, terkait proses penyidikan, Kasus Suap dan Gratifikasi, yang menjerat Eddy Hiariej. 

namun, Ali, menolak, untuk menjelaskan lebih spesifik, terkait informasi transaksi keuangan yang di-dapatkan tim penyidik KPK dari PPATK. 

"itu teknis,"

"yang pasti, Kami sudah dapat data dari PPATK,"

Ali, juga mengatakan, "penyidik KPK telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka, terkait kasus tersebut,"

"arti-nya, ada pihak yang memberi suap dan ada pihak penyelenggara negara, yang menerima suap tersebut,"|Ali Fikri (Kabag Pemberitaan KPK) 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: KPK, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®