ENSIKLOPEDI: Usia Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, saat Dilantik.?

Edisi: 586

Halaman 1

          Foto: Pinterest|Properti

KUPANG TIMES - usia calon Presiden dan Wakil Presiden, akhir-akhir ini, berhasil menjadi sorotan, tranding topics dan pembicaraan publik, saat sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi /atau Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi, terkait aturan batas usia minimal 40th.

hasil Judisial Review, MK menolak gugatan, terkait batas usia capres-cawapres, dalam Pasal 169 Huruf 9 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

salah satu Penggugat, yakni; Partai Solidaritas Indonesia, pada awal-nya mengajukan permohonan dan permintaan, terkait batas usia capres-cawapres, di-rubah menjadi 35th.

Namun, MK mengabulkan gugatan, untuk menambah klausul persyaratan, menjadi capres dan cawapres. 

MK juga mengabulkan Almas Tsaqbbirru, yang mengajukan permohonan dan permintaan kepada Hakim MK, untuk menambah klausul soal pengalaman menjadi Kepala Daerah, dan syarat lain-nya adalah batas usia minimal capres-cawapres 40th.

dan sepanjang sejarah Indonesia berdiri, Soekarno dan Mohammad Hatta, menjadi Presiden dan Wakil Presiden termuda. 

saat di-lantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Soekarno, berusia 44th dan Hatta 43th.

lalu, bagaimana dengan usia Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, sesudah era Kepemimpinan Soekarno-Hatta.? 

Berikut, Timeline Grafis-nya, 


AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pendidikan, Sejarah, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: berbagai sumber, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®