ENSIKLOPEDI: "Mengenal Aturan Perang Bersenjata, Yang Tidak Boleh Dilanggar,"

Edisi: 601

Halaman 3

       Foto: Pinterest

KUPANG TIMES - "setiap pihak yang berperang, baik itu Pasukan Militer Pemerintah atau-pun pasukan bersenjata non-pemerintah, wajib menghormati Hukum Humaniter Internasional,"|di-lansir dari situs web Komite Internasional Palang Merah (ICRC)

mereka yang bertanggung-jawab atas pelanggaran perang berat, harus di-cari, di-adili /atau di-ekstradisi, apa-pun status kewarganegaraan mereka. 

PBB, mengatakan, telah mengumpulkan bukti-bukti Kejahatan Perang, yang di-lakukan kedua pihak, yakni; Israel-Hamas. 

bukti-bukti tersebut, dapat di-tambahkan pada proses penyelidikan, yang sedang berlangsung, oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terkait situasi di wilayah Palestina. 

ICC, yang berbasis di Belanda, memiliki kewenangan untuk mengadili pejabat Negara, yang melakukan kejahatan perang. 

namun, ada beberapa negara, termasuk; AS, Rusia dan Israel, tidak mengakui yuridiksi tersebut. 

"saluran bantuan, sangat tidak adil dan sangat tipis,"

"Militer Israel terus membombardir Gaza, sebagai respon terhadap serangan lintas perbatasan Hamas di Israel bagian Selatan, pada Sabtu, (07/11/23), yang menewaskan 1.400 warga sipil dan menyandera 240 warga sipil,"

"Pengeboman, yang di-lakukan Militer Israel, telah menewaskan, lebih dari 10.500 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak,"

"saya menyerukan, sebagai hal yang mendesak, supaya semua pihak segera menyetujui gencatan senjata,"|Volker Turk (Komisaris Tingga PBB dan HAM), Rabu, (08/11/23) lalu. 

Kantor PBB, untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), mengatakan, sebanyak 6.180 warga sipil Palestina, tewas, sepanjang tahun 2008-2022, yang di-akibatkan pendudukan dan konflik. 

sementara warga sipil Israel, yang tewas, yang di-akibatkan konflik, mencapai 279 Jiwa, di periode yang sama. 

Berikut, Aturan Perang Bersenjata, Yang Tidak Boleh Dilanggar, antara lain:

• aturan Perang /atau Hukum Humaniter Internasional (HHI) telah menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh di-lakukan, selama konflik bersenjata, 

• Konvensi Jenewa, merupakan inti dari aturan tersebut, dan masih berlaku hingga saat ini, 

• Konvensi Jenewa tahun 1949, telah di-artifikasi oleh 196 Negara, termasuk Indonesia, Israel dan Palestina (Organisasi Pembebasan Palestina /atau PLO) 

HHI di-rangkum oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC), 

1. lindungi mereka, yang tidak berperang, seperti; warga sipil, personil medis /atau pekerja bantuan sosial, 

2. lindungi mereka, yang tidak mampu lagi, untuk berperang, seperti; tentara yang terluka /atau tawanan perang, 

3. di-larang menargetkan warga sipil, melakukan hal tersebut, merupakan kejahatan perang, 

4. mengakui hak warga sipil, untuk di-lindungi dari bahaya perang dan menerima bantuan, yang mereka perlukan, 

segala upaya, harus di-lakukan, supaya tidak membahayakan mereka, rumah mereka /atau menghancurkan sarana kelangsungan hidup mereka, seperti; sumber air, hasil panen, ternak dan lain-lain, 

5. mengamanatkan bahwa; orang yang sakit dan terluka, mempunyai hak untuk di-rawat, terlepas dari pihak mana, mereka berada, 

6. menetapkan bahwa; pekerja medis, kendaraan medis dan rumah sakit, yang di dedikasikan untuk kemanusiaan, tidak boleh di-serang, 

7. melarang penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat tawanan perang, 

8. menetapkan bahwa; tawanan perang, harus menerima makanan dan air, serta di-perbolehkan berkomunikasi dengan orang tersayang, 

9. batasi senjata dan taknik, yang dapat di-gunakan dalam perang, untuk menghindari penderitaan, yang tidak perlu, 

10. secara tegas, melarang pemerkosaan /atau bentuk kekerasan seksual lain-nya, dalam konteks konflik bersenjata. 

"Kalau Masalah Bisa Diselesaikan dengan Diplomasi /atau Komunikasi, Kenapa Harus Perang,"|W.J.B

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keamanan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: ICRC, PBB, HHI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®