BESOK.! MK Gelar Sidang Ulang, Terkait Syarat Batas Usia Capres-Cawapres.?

Edisi: 591

Halaman 2

           Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, akan menggelar sidang ulang, terkait syarat batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden di bawah 40 tahun. 

Persidangan tersebut, sesuai dengan gugatan yang di-ajukan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

"Jadwal sidang, Rabu, 08 November 2023, pukul 13:30 WIB,"

"Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,"

"Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,"|di-lansir dari Website MK, Selasa, (07/11/23).

Penggugat, Brahma, memberikan Kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. 

namun tidak di-sebutkan, apakah MK akan memutus langsung permohonan itu /atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.

Brahma berharap, hanya Gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres-cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level Gubernur.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap 'frasa yang di-pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang di-pilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,'

"Sehingga bunyi selengkap-nya 'berusia paling rendah 40 tahun /atau sedang menduduki jabatan yang di-pilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi',"|isi Gugatan, Penggugat, Brahma

Salah satu, yang menjadi alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang menuai pro-kontra, yakni;

 "Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang di-pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'

"di mana tidak terdapat kepastian Hukum pada tingkat jabatan apa yang di maksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,'

"Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja.? /atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? /atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota.?"

"demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja.? /atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja.? /atau Kabupaten/Kota saja.? /atau pada kesemua tingkatan-nya, yakni; DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.?"|isi pertanyaan dari Penggugat, Brahma. 

Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK, arti-nya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023,"

"arti-nya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90,"|Viktor Santoso Tandiasa (Pengacara) 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Keadilan, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Brahma Aryana (Mahasiswa Fak. Hukum, Univ. Nahdlatul Ulama Indonesia), Viktor Santoso Tandiasa (Pengacara), Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®