Edisi: 605
Halaman 2
Foto: UNESCO|PropertiPARIS, KUPANG TIMES - Bahasa Indonesia, di-tetapkan sebagai bahasa resmi /atau official language dalam Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Umum, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO.
Keputusan itu ditetapkan dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis, Selasa, (21/11/23).
Dengan ketetapan tersebut, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi yang dapat di-gunakan dalam Konferensi Umum PBB, UNESCO.
Hal ini membanggakan masyarakat Indonesia, dan tidak terkecuali Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO,"|Jokowi (Presiden RI), di-kutip, laman IG-nya, Selasa, (21/11/23).
Presiden RI, Jokowi, menambahkan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa Ke-10 yang di-akui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia dan Hindi, Italia, dan Portugis).
Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat di-pakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat di-terjemahkan ke Bahasa Indonesia.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,"|Jokowi (Presiden RI)
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan mengatakan, Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khusus-nya melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Bagian dari Upaya Global Indonesia,
dengan peran-nya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di sejumlah negara di dunia dengan setidak-nya 150.000 penutur asing saat ini.
Kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah di-mulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.
"Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini,"|Dubes. Mohamad Oemar (Delegasi Tetap RI untuk UNESCO)
Mohamad Oemar, menekankan, meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar-bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Di akhir pidato-nya, Oemar, menegaskan, pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Penutur Asing Bahasa Indonesia di 52 Negara,
Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu; 'Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.'
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
sebelum-nya, Bahasa Indonesia di-ajukan sebagai bahasa resmi konferensi ke-42 UNESCO. Pemerintah Indonesia mengajukan proposal tersebut melalui dokumen bernomor kode 42 C/28 dan diterbitkan pada 6 November 2023.
mengutip dari laman UNESCO Digital Library, Rabu, 15 November 2023, berdasarkan Peraturan Tata Tertib Konferensi Umum UNESCO poin 52 (2), negara anggota berhak meminta pengakuan satu bahasa sebagai bahasa resmi Konferensi Umum.
Terdapat sepuluh catatan penjelasan yang diutarakan pemerintah dalam proposal itu.
Pertama, Bahasa Indonesia sudah lama menjadi kekuatan pemersatu di Indonesia, utamanya sejak masa sebelum kemerdekaan. Keunggulan tersebut bahkan di-tegaskan dalam peristiwa dan teks Sumpah Pemuda 1928.
Bahasa dengan Jumlah Penutur yang Sangat Banyak,
alasan lain, Bahasa Indonesia di-ajukan menjadi bahasa resmi karena sebanyak 3,52 persen populasi global menggunakan bahasa tersebut.
Hal ini lantaran Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-empat di dunia.
Sejak pertengahan 2023, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, mengatakan, Bahasa Indonesia dalam persiapan untuk di-usulkan UNESCO untuk menjadi salah satu bahasa dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada November 2023.
Halimi, mengatakan, Bahasa Indonesia, memiliki jumlah penutur yang sangat banyak, dan sudah siap untuk go internasional.
dengan go international, Halimi menilai ada-nya penguatan citra Bahasa Indonesia.
Bukan hanya sebagai pemersatu bangsa yang di-gunakan di tingkat regional Negara Indonesia saja, namun juga punya makna di tingkat internasional.
"Bahasa kita akan menjadi bahasa internasional, dan UU terkait Bahasa Indonesia serta gagasan negara Pancasila akan diterjemahkan ke dalam bahasa internasional, termasuk UU pembahasan dan sebagainya,"|Halimi
Halimi, mengatakan, gebrakan menuju dunia internasional ini harus mendapatkan apresiasi khusus-nya oleh masyarakat Indonesia sendiri, cara-nya dengan terus memelihara dan mempertahankan dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Pendidikan, Sejarah,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: PBB, UNESCO,