Apa Saja yang DILARANG dalam KAMPANYE Politik.?

Edisi: 614

Halaman 2

       Foto: antara|Properti

KUPANG TIMES - Kampanye Pemilu 2024 sudah di-mulai, sejak Selasa, 28 November 2023 dan akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

di dalam Kampanye Politik Pemilu 2024 tersebut, tentu ada aturan main yang harus di-patuhi oleh para Kontestasi Politik. 

Berikut, hal-hal yang di-larang dalam Kampanye Politik, antara lain:

1. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, 

2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, 

3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan /atau peserta pemilu lain-nya, 

4. menghasut dan mengadu domba, perseorangan /atau masyarakat, 

5. mengganggu ketertiban umum, 

6. mengancam untuk melakukan kekerasan /atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat /atau peserta Pemilu yang lain, 

7. merusak /dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, 

8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali; untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat di-maksud dan hadir tanpa atribut kampanye, 

9. membawa /atau menggunakan tanda gambar /atau atribut selain dari tanda gambar /atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, 

10. menjanjikan /atau memberikan uang /atau materi lain-nya, kepada peserta kampanye pemilu. 

Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Bawaslu RI, PKPU No.20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU No.15 Tahun 2023,

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®