Edisi: 614
Halaman 2
Foto: antara|PropertiKUPANG TIMES - Kampanye Pemilu 2024 sudah di-mulai, sejak Selasa, 28 November 2023 dan akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
di dalam Kampanye Politik Pemilu 2024 tersebut, tentu ada aturan main yang harus di-patuhi oleh para Kontestasi Politik.
Berikut, hal-hal yang di-larang dalam Kampanye Politik, antara lain:
1. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI,
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan /atau peserta pemilu lain-nya,
4. menghasut dan mengadu domba, perseorangan /atau masyarakat,
5. mengganggu ketertiban umum,
6. mengancam untuk melakukan kekerasan /atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat /atau peserta Pemilu yang lain,
7. merusak /dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali; untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat di-maksud dan hadir tanpa atribut kampanye,
9. membawa /atau menggunakan tanda gambar /atau atribut selain dari tanda gambar /atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan,
10. menjanjikan /atau memberikan uang /atau materi lain-nya, kepada peserta kampanye pemilu.
Suara Penentu • AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Hukum, Pemerintah, Politik,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Bawaslu RI, PKPU No.20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU No.15 Tahun 2023,