Edisi: 581
Halaman 3
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian air tanah.
dan salah satu upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian air tanah, Pemerintah menerbitkan peraturan, yakni; Surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 291.K /GL.01 /MEM.G /2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Jadi warga yang menggunakan air tanah, wajib mendapatkan /atau memiliki izin dari Kementerian ESDM RI.
Surat Keputusan tersebut, telah di tandatangani oleh Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, Kamis, (14/09/23) lalu.
dalam surat keputusan itu, tertulis; "baik Instansi Pemerintah, Badan Hukum, Lembaga Sosial, mau-pun warga, perlu mengurus izin penggunaan air tanah, dari sumur bor dan sumur gali,"
"di-perlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah, sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah, untuk menjaga konservasi air tanah,"
dan di-dalam surat keputusan itu, ada tertulis; "penggunaan air tanah, paling sedikit 100 meter kubik, per-bulan /atau penggunaan air, secara berkelompok, dengan ketentuan, lebih dari 100 meter kubik per-bulan per-kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM RI,"
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Alam,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kementerian ESDM RI,