Warga Gunakan Air Tanah dari Sumur, WAJIB Izin dari Kementerian ESDM RI.!

Edisi: 581

Halaman 3

               Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian air tanah. 

dan salah satu upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian air tanah, Pemerintah menerbitkan peraturan, yakni; Surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 291.K /GL.01 /MEM.G /2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Jadi warga yang menggunakan air tanah, wajib mendapatkan /atau memiliki izin dari Kementerian ESDM RI. 

Surat Keputusan tersebut, telah di tandatangani oleh Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, Kamis, (14/09/23) lalu. 

dalam surat keputusan itu, tertulis; "baik Instansi Pemerintah, Badan Hukum, Lembaga Sosial, mau-pun warga, perlu mengurus izin penggunaan air tanah, dari sumur bor dan sumur gali,"

"di-perlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah, sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah, untuk menjaga konservasi air tanah,"

dan di-dalam surat keputusan itu, ada tertulis; "penggunaan air tanah, paling sedikit 100 meter kubik, per-bulan /atau penggunaan air, secara berkelompok, dengan ketentuan, lebih dari 100 meter kubik per-bulan per-kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM RI,"

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Alam, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kementerian ESDM RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®