Edisi: 558
Halaman 2
Foto: Yaqut Cholil Quomas|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, melarang penceramah seluruh agama, untuk tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis, dalam menjalankan pekerjaan dan pelayanan-nya, sebagai penceramah agama, Rabu, (04/10/23).
larangan tersebut, tertulis dalam Surat Edaran Kemenag RI Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
"(materi ceramah keagamaan) tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif, serta tidak bermuatan kampanye politik praktis,"
"tidak pula mempertentangan unsur suku, agama, ras dan antar golongan,"
"tidak menghina, menodai dan /atau melecehkan pandangan, keyakinan dan praktik ibadat umat beragama, serta memuat ujaran kebencian,"|isi SE Kemenag RI
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Religius, Politik,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kementerian Agama RI,