Edisi: 556
Halaman 4
Foto: Ombudsman Prov. NTT|Properti
KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton bersama tim kerja melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Kunker tersebut, untuk meninjau secara langsung, sistem operasional Kir Kendaraan, di Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang, di Kelurahan Belo, Senin, (02/10/23)
Berikut, keterangan Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, usai melakukan peninjauan ke Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang.
"saya melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang /atau yang lebih di-kenal dengan kir kendaraan di Belo,"
"Kunjungan ini saya lakukan guna memastikan bahwa pungutan/biaya pengujian kendaraan bermotor baru dan perpanjangan uji kendaraan untuk kendaraan lama telah sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana di-atur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,"
"Saya pun berbincang-bincang dengan para pemilik kendaraan yang sedang antri menunggu giliran uji dan kendaraan yang sudah selesai uji di tempat parkir terkait persyaratan pelayanan, lama waktu pengujian, biaya uji dan hal-hal lain terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor,"
"Pasal-nya, pekan lalu saya menerima keluhan dari para pemilik kendaraan terutama kendaraan baru yang pertama kali melakukan pengujian tanpa melalui agen /atau dealer bahwa pungutan pengujian kendaraan pertama kali tidak sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Perda dan terpampang di loket kantor,"
"Seorang pemilik kendaraan baru jenis pick up mengaku dirinya tidak di-arahkan langsung menuju ke loket layanan melainkan masuk dalam ruangan salah satu pegawai dan dijelaskan bahwa tarif pengujian kendaraan baru pick up adalah sebesar IDR 500.000 sehingga diri-nya menyerahkan uang IDR 500.000 ke petugas,"
"Biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran retribusi adalah biaya uji sebesar IDR 130.000, buku uji sebesar IDR 20.000 dan sanksi administrasi sebesar IDR 312.000, dengan Total transaksi, sebesar IDR 462.000,"
"Pemilik kendaraan merasa heran dan tidak ada penjelasan dari petugas terkait alasan membayar sanski administrasi sebesar itu karena diri-nya merasa tidak melakukan pelanggaran apa-pun,"
"untuk itu kepada seluruh warga Kota Kupang yang hendak melakukan uji kendaraan kami harapkan agar memperhatikan dengan cermat biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk uji pertama kali, uji berkala perpanjangan masa berlaku, biaya numpang uji dan biaya buku uji sebagaimana di-atur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan telah terpampang di loket layanan kantor,"
"Hal ini agar para pemilik kendaraan terhindar dari informasi tarif pengujian yang tidak sesuai Perda dari oknum petugas /atau pihak lain yang di-duga calo,"
"bilamana mengalami pungutan tarif retribusi di-luar ketentuan Perda di atas, silahkan menyampaikan keluhan via nomor kami di bawah,"
"Keluhan /atau Laporan anda menjadi pintu masuk perbaikan layanan uji kendaraan di Kota Kupang,"
"Semoga informasi ini bermanfaat,"
#OmbudsmanRI
#OmbudsmanNTT
#Awasi, Tegur dan Laporakan, melalui; 0811-1453-737
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Teknologi, Media Sosial,
|Text: D.B.D
|Editor: W.J.B
| Sumber Literasi: Ombudsman Prov. NTT, Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang,