Edisi: 570
Halaman 5
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, mengatakan kepala daerah di tingkat kabupaten /kota mau-pun provinsi dapat di-calonkan oleh partai politik sebagai capres /atau cawapres, asalkan meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Republik Indonesia.
Komisioner KPU Idham Holik, mengatakan, pihak-nya tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.
Idham, mengatakan, KPU telah membentuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang di-undangkan pada 13 Oktober 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Bahwa KPU telah membentuk Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana syarat usia capres dan cawapres di-atur dalam pasal 13 ayat (1) huruf (q) yaitu berusia paling rendah 40 tahun,"
"apabila ada kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai capres mau-pun cawapres, KPU memberlakukan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,"|Idham Holik (Komisioner KPU RI) saat melakukan konferensi pers KPU RI di Jakarta, yang di-siarkan secara daring, Senin, (16/10/23).
Idham Holik, kemudian, membacakan Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi:
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan di-calonkan oleh partai politik /atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,"
Selanjut-nya, bunyi Pasal 171 ayat (4) ialah:
"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di-sampaikan kepada KPU oleh partai politik /atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden,"
Timeline • Sebelum-nya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang di-atur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Perkara tersebut di-ajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A., Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun /atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten /atau kota.
MK, mengatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945.
"MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak di-maknai 'berusia paling rendah 40 tahun /atau pernah/sedang menduduki jabatan di-pilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,"
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun /atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum /atau pemilihan kepala daerah,"|Anwar Usman (Ketua MK)
Anwar Usman, juga mengatakan, ada empat Hakim yang memiliki pendapat berbeda /atau dissenting opinion.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yakni; Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,"|Anwar Usman (Ketua MK)
Selain itu, ada dua Hakim Konstitusi yang tetap setuju dengan putusan tersebut, namun memiliki alasan berbeda.
"Terhadap putusan mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni; Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh,"|Anwar Usman (Ketua MK) di gedung MK, Senin, (16/10/23).
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Politik, Pemerintah, Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, KPU RI,