TANGGAPAN Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius B. Daton, Soal Peserta Didik Tidak Boleh Dipulangkan Sekolah Karena Belum Bayar Iuran Komite.!

Edisi: 565

Halaman 4

           Foto: Ombudsman Prov NTT|Properti

KUPANG TIMES - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menanggapi masalah terkait, Peserta Didik Tidak Boleh Dipulangkan Sekolah Hanya Karena Belum Membayar Iuran Komite. 

Berikut, Tanggapan resmi dari Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT, Darius Beda Daton. 

Mencermati keluhan para orang tua siswa siswi SMA/SMK dari berbagai daerah di NTT perihal pemulangan siswa siswi yang hendak mengikuti ujian tengah semester (mid semester) tahun pelajaran 2023 karena belum membayar lunas iuran komite sekolah atau pungutan SPP oleh sekolah pada periode tertentu, maka bersama ini kami menyampaikan hal-hal, sebagai berikut: 

1.  Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan antara lain di-gunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. 

dengan demikian para siswa siswi yang belum melunasi iuran komite /atau pungutan SPP oleh sekolah tidak boleh di-pulangkan hanya karena belum membayar pungutan tersebut. 

Pelayanan pendidikan adalah hak anak yang tidak boleh di-halangi oleh kewajiban orang tua untuk melunasi pungutan atau sumbangan pendidikan. 

2.  Kami menyadari sepenuhnya bahwa peran serta masyarakat dalam mendukung pendanaan pendidikan sangat di-perlukan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan yang tidak didanai pos Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa pembiayaan program peningkatan mutu sekolah dan pengembangan sarana prasarana pendidikan yang diperlukan. 

Meski demikian mengacu pada angka 1 di atas kami mengharapkan agar semua SMA/SMK di Prov. NTT, mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tersebut guna menjamin hak-hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan berjalan dengan baik. 

"Terima Kasih.."

#OmbudsmanRI

#OmbudsmanNTT

#Awasi, Tegur & Laporkan melalui: 0811-1453-737

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Birokrasi, Pelayanan, Pendidikan, 

|Text: D.B.D

| Editor: W.J.B

| Sumber Literasi: Ombudsman Prov NTT, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®