RUU Resmi Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Kena PHK Massal.!

Edisi: 557

Halaman 1

       Foto: Kementerian PAN-RB RI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, telah resmi di-sahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa, (03/10/23). 

Sidang Paripurna DPR RI tersebut, di-pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

dan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedia-nya payung Hukum, untuk penataan Tenaga Non-ASN, yang jumlah-nya lebih dari 2,3 Juta orang, dengan mayoritas, berada di daerah. 

"Berkat dukungan DPR RI, RUU ASN ini, menjadi payung Hukum, terlaksana-nya prinsip utama, penataan tenaga Non-ASN, yakni; tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang telah di gariskan Presiden RI, Jokowi, sejak awal,"|Abdullah Azwar Anas (Men-PAN-RB RI) 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kementerian PAN-RB RI, DPR RI, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®