Edisi: 557
Halaman 1
Foto: Kementerian PAN-RB RI|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, telah resmi di-sahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa, (03/10/23).
Sidang Paripurna DPR RI tersebut, di-pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
dan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedia-nya payung Hukum, untuk penataan Tenaga Non-ASN, yang jumlah-nya lebih dari 2,3 Juta orang, dengan mayoritas, berada di daerah.
"Berkat dukungan DPR RI, RUU ASN ini, menjadi payung Hukum, terlaksana-nya prinsip utama, penataan tenaga Non-ASN, yakni; tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang telah di gariskan Presiden RI, Jokowi, sejak awal,"|Abdullah Azwar Anas (Men-PAN-RB RI)
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kementerian PAN-RB RI, DPR RI,