Edisi: 557
Halaman 4
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bersama Pemerintah, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menjadi Undang-Undang, melalui Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, (03/10/23).
dengan ada-nya pengesahan RUU tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan dan menilai, di-waktu yang bersamaan, telah berakhir istilah kesenjangan, yang selama ini di-keluhkan oleh para Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara, mau-pun para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
selain itu, UU ASN ini, menjadi babak akhir dari kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.
"selama ini, para ASN, yang memiliki talenta /atau kemampuan baik, hanya ramai di pusat kota saja,"
"sementara di daerah pelosok sangat minim /atau kurang,"
"dengan UU ASN ini, kedepan, mobilitas talenta, bisa di-jalankan, untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,"
"kehadiran UU ASN itu, secara keseluruhan, telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan Kementerian PAN-RB RI dan Badan Kepegawaian Nasional,"
"dan UU ASN itu, turut memberi perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster lain-nya, seperti; Pengurangan ASN karena perampingan organisasi, • Penataan Tenaga Honorer, • Perlindungan pengaturan khusus ASN, pada lembaga Legislatif mau-pun Yudikatif, • dan terhadap Klaster digitalisasi manajemen,"|Junimart Girsang (Waket Kom. II DPR RI)
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: DPR RI, Komisi II DPR RI, Kemen PAN-RB RI, BKN,