RESMI.! Mahkamah Konstitusi TOLAK Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres.!

Edisi: 569

Halaman 1

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Usai sudah perjalanan dinamika dan perdebatan Politik Nasional, terkait batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi, resmi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang di-ajukan PSI. 

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"|Anwar Usman (Ketua MK), saat memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (15/10/23).

Putusan ini di-ketok oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi. 

sementara Dua Hakim MK lain-nya, yakni; Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangan-nya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/atau cawapres. 

Dalam runutan itu di-masukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,"|Arief Hidayat (Hakim MK) 

MK juga menolak alasan PSI, terkait Menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,"|Arief Hidayat (Hakim MK) 

Sebagaimana di-ketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini di-ajukan oleh sejumlah pihak, di antara-nya; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah Kepala Daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. 

PSI misal-nya, meminta agar syarat usia capres/atau cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut di-ganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun /atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan."

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Politik, Hukum,

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Konstitusi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®