Putusan Mahkamah Konstitusi, Terkait Permohonan Gugatan, Batas Usia Maksimum Capres 70th dan Pelanggar HAM, Tidak Dapat Diterima.!

Edisi: 576

Halaman 3

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, secara resmi memutuskan bahwa; gugatan terkait batas usia maksimum calon Presiden dan Wakil Presiden 70th dan gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai capres-cawapres, tidak dapat di-terima, Senin, (23/10/23). 

Keputusan MK tersebut, tertulis dalam Sidang Pembacaan Putusan, Nomor: 107/PUU-XXI/2023.

"menyatakan, Permohonan Pemohon, tidak dapat di-terima,"|Anwar Usman (Ketua MK) 

Hakim MK, menilai; Permohonan Pemohon, tidak beralasan dan kehilangan objek. 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Polri, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Humas Polda Metro Jaya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®