Edisi: 576
Halaman 3
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi, secara resmi memutuskan bahwa; gugatan terkait batas usia maksimum calon Presiden dan Wakil Presiden 70th dan gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai capres-cawapres, tidak dapat di-terima, Senin, (23/10/23).
Keputusan MK tersebut, tertulis dalam Sidang Pembacaan Putusan, Nomor: 107/PUU-XXI/2023.
"menyatakan, Permohonan Pemohon, tidak dapat di-terima,"|Anwar Usman (Ketua MK)
Hakim MK, menilai; Permohonan Pemohon, tidak beralasan dan kehilangan objek.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Polri, Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Humas Polda Metro Jaya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,