Presiden RI, Jokowi, Membebaskan PPN, untuk Pembelian Properti Rumah, Dibawah IDR 2 Miliar.!

Edisi: 578

Halaman 1

       Foto: Pinterest|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai, untuk pembelian rumah, di-bawah IDR 2 Miliar. 

Pembebasan PPN tersebut, berlaku hingga bulan Juni 2024.

Keputusan Presiden RI, Jokowi, untuk membebaskan PPN, merupakan kesepakatan rapat internal Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/10/23) 

dan turut hadir, dalam rapat internal Kabinet Indonesia Maju, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, • Menteri Perencanaan dan Pembangunan RI, Suharso Monoarfa, • Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, dan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. 

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menjelaskan, pembebasan 100% PPN, segera berlaku, dengan batas maksimal hingga bulan Juni, tahun 2024.

usai bulan Juni 2024, Presiden RI, Jokowi, tetap memberikan insentif pengurangan PPN sebesar 50%, untuk setiap pembelian rumah baru. 

menurut Airlangga Hartarto, penyaluran stimulus tersebut, bertujuan untuk menggerakkan sistem penjualan properti tanah air. 

karena sektor penjualan properti ini, bisa memberikan kontribusi 14-16% Produk Domestik Bruto, secara Nasional. 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Pembangunan, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Kabinet Indonesia Maju, Setkab, KSP, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®