Edisi: 578
Halaman 1
Foto: Pinterest|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai, untuk pembelian rumah, di-bawah IDR 2 Miliar.
Pembebasan PPN tersebut, berlaku hingga bulan Juni 2024.
Keputusan Presiden RI, Jokowi, untuk membebaskan PPN, merupakan kesepakatan rapat internal Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/10/23)
dan turut hadir, dalam rapat internal Kabinet Indonesia Maju, Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, • Menteri Perencanaan dan Pembangunan RI, Suharso Monoarfa, • Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, dan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menjelaskan, pembebasan 100% PPN, segera berlaku, dengan batas maksimal hingga bulan Juni, tahun 2024.
usai bulan Juni 2024, Presiden RI, Jokowi, tetap memberikan insentif pengurangan PPN sebesar 50%, untuk setiap pembelian rumah baru.
menurut Airlangga Hartarto, penyaluran stimulus tersebut, bertujuan untuk menggerakkan sistem penjualan properti tanah air.
karena sektor penjualan properti ini, bisa memberikan kontribusi 14-16% Produk Domestik Bruto, secara Nasional.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Pembangunan,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Kabinet Indonesia Maju, Setkab, KSP,