Edisi: 566
Halaman 2
Foto: Parlemen DPR RI|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - DPP Partai NasDem kesal dan mempertanyakan sikap kesewenang-wenangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menangkap eks Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo.
DPP NasDem bertanya-tanya mengapa penangkapan mesti terburu-buru.
"Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata Hukum Acara Pidana,"|Ahmad Sahroni (Bendahara Umum Partai NasDem),
Ahmad Sahroni, menjelaskan, sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana, sudah di-laksanakan pemanggilan pertama.
Walaupun SYL tidak hadir, tetapi telah di-jadwalkan kembali pada, Jum'at, (13/10/23).
Sementara, SYL sudah menyatakan kesiapan untuk hadir, sesuai agenda yang telah di-jadwalkan tim penyidik KPK.
"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mesti-nya di-lalui dulu,"
"Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu di-wajibkan,"
"Tapi kan ini tidak terjadi,"
"Malah di-jemput paksa malam hari,"|Ahmad Sahroni (Bendahara Umum Partai NasDem)
Jubir KPK di-Protes,
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, juga mempertanyakan kembali pernyataan Juru Bicara KPK, yang mengatakan, alasan di percepat-nya penangkapan, karena sudah di-analisis.
"Kalau Ali Fikri bilang sesuai analisis, kan ga bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku, harus di-jalanin,"|Ahmad Sahroni (Bendahara Umum Partai NasDem), kepada para Jurnalis, di Jakarta, Kamis, (12/10/23) malam.
Timeline • Sebelum-nya, eks Menteri Pertanian Republik Indonesia itu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 19:16 pm WIB, Kamis, (12/10/23) malam.
Syahrul Yasin Limpo, di-kawal petugas kepolisian dengan tiga mobil jenis SUV dan turun di lobby Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Eks Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan itu, datang mengenakan topi, yang di-lengkapi rompi dan masker dengan kondisi tangan terborgol.
Politisi Partai NasDem itu, berada di salah satu mobil dari tiga mobil rombongan yang masuk ke gedung KPK.
Setelah turun dari mobil, Syahrul Yasin Limpo langsung di-giring petugas keamanan KPK, menaiki tangga gedung.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Selain SYL, dua anak buah-nya juga telah di-tetapkan sebagai tersangka, yakni; Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, berinisial KS (Kasdi Subagyono) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI, berinisial MH (Muhammad Hatta) dalam kasus tersebut.
Penyidik KPK menerapkan tiga Pasal, yakni; pasal 12 huruf e dan pasal 12b UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Divisi Pemberitaan KPK, DPP Partai NasDem,