Mahkamah Agung Perintahkan KPU RI, CABUT Aturan Eks Koruptor Nyaleg.!

Edisi: 555

Halaman 2

       Foto: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Agung, resmi mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 11 Ayat (2) dan PKPU No.11 Tahun 2023, Pasal 18 Ayat (2) yang di-anggap memudahkan eks terpidana kasus korupsi, kembali mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif, di Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, Sabtu, (30/09/23). 

"memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 Ayat (6) KPU No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan, Peserta Pemilihan Umum, Anggota DPD, serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan, yang di-terbitkan oleh Termohon,"|Mahkamah Agung

sebelum-nya, gugatan uji materi kedua PKPU tersebut, di-ajukan oleh; Indonesian Corruption Watch (ICW) • Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) • dan Dua eks Ketua KPK, yakni; Saut Situmorang dan Abraham Samad. 

di-mana PKPU tersebut, membolehkan eks narapidana kasus korupsi, untuk mendaftar sebagai caleg tanpa istirahat lima tahun. 

PKPU tersebut, tentu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Jadi, MA, menyatakan, kedua Pasal tersebut, tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat dan tidak berlaku umum, karena, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang lebih tinggi. 

selain itu, MA, menilai, bahwa; tindakan korupsi adalah tindakan luar biasa. 

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Pemerintah, Hukum, Politik, 

|Text: W.J.B

| Sumber Literasi: Mahkamah Agung, KPU RI, ICW,  Perludem, Dua eks Ketua KPK, yakni; Saut Situmorang dan Abraham Samad, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®