Edisi: 581
Halaman 1
Foto: Kemen-Polhukam RI|PropertiPemahaman tersebut di-atas, di-sampai-kan oleh Menkopolhukam RI, Mahfud MD, kepada para jurnalis, terkait putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017, yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024.
“dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenar-nya, misal-nya; yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,”|Mahfud MD (Menkopolhukam RI)
Keputusan MK, terkait uji materi yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun mengikuti pilpres di-bacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang juga paman dari Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan MK tersebut menjadi landasan Hukum, untuk Gibran, agar bisa di-usung, sebagai bakal calon Wakil Presiden, mendampingi Prabowo Subianto, dari Koalisi Indonesia Maju.
eks Ketua MK itu, mengatakan, masalah semacam ini ke depan tidak boleh terjadi lagi.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,”
Mahfud, kembali menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah di-jatuhkan dan sudah mengikat,"
"apa-pun isi-nya tetap harus di-laksanakan,”|Mahfud MD (Menkopolhukam RI)
Mahfud, kembali menjelaskan, jika putusan MK itu tidak di-jalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan,"
"karena menurut konstitusi, setiap putusan Hakim itu inkracht dan harus di-laksanakan,"
"Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,”|Mahfud MD (Menkopolhukam RI)
Mahfud pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para Hakim MK, terutama mereka yang di-duga melanggar etik.
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),”|Mahfud MD (Menkopolhukam RI)
MK di Jakarta, Senin, (23/10/23), mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang di-laporkan oleh masyarakat.
Dalam rapat permusyawaratan Hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu; Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.
sejauh ini, MK sudah menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hasil-nya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan MK itu di-nilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), di-usung sebagai calon wakil presiden.
Gibran, pada Minggu, (22/10/23), resmi di-umumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran di-usung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Politik, Pemerintah, Hukum,
| Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Mahfud MD,