Edisi: 566
Halaman 1
Foto: KT|PropertiJAKARTA, KUPANG TIMES - Eks Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, telah resmi di-umumkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
SYL di-duga menggunakan uang korupsi untuk pembayaran cicilan Kartu Kredit hingga mobil Toyota Alphard.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga di-ketahui KS dan MH, antara lain; untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,"|Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK)
Tiga orang di-tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
sementara dua tersangka lain-nya adalah Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta.
Johanis Tanak, juga mengatakan, SYL secara sengaja dan sepihak membuat aturan berupa pungutan di lingkungan internal Kementan.
Uang itu di-pakai untuk kepentingan pribadi-nya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,"|Johanis Tanak (Waket KPK)
Tim Penyidik KPK, mengatakan, kebijakan dari SYL itu turut di-bantu oleh Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH).
Kedua-nya di-tugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan RI.
Hasil penyidikan KPK mengungkap anak buah SYL tersebut, di-minta menyetorkan uang hingga USD 10 ribu, setiap bulan-nya.
"atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah di-tentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu,"|Johanis Tanak (Waket KPK), saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2023).
Dalam perkara ini KPK telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sementara SYL dan Muhammad Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan tersangka hari ini.
Ketiga tersangka, di-jerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di-ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AYO Sukseskan Pemilu 2024.!
| Narasi: Pemerintah, Hukum,
|Text: W.J.B
| Sumber Literasi: Divisi Pemberitaan KPK,