Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie: "Ini Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah, 9 Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik,"

Edisi: 580

Halaman 1

       Foto: KP|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mulai menggelar rapat, untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik para Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Sidang Perdan, di-mulai dengan agenda; Klarifikasi terhadap para Pelapor.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, ada total 14 laporan yang masuk, terkait putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.

Ketua MK, Anwar Usman, menjadi pihak yang paling banyak di-laporkan. 

Namun, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang berpendapat bahwa; MK seharus-nya menolak permohonan itu juga turut di-laporkan. 

Ada pula yang melaporkan 9 Hakim MK.

"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua Hakim MK di-laporkan melanggar kode etik, baru kali ini,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)

Dalam pembukaan sidang, Jimly, melakukan pengecekan satu peratu pelapor yang hadir. 

Dari total 14 laporan yang masuk, ada sekitar 10 pelapor yang hadir.

Jimly, mengatakan bahwa; saat ini hampir semua orang membicarakan MK. 

Usai putusan kontroversi yang mengubah syarat capres-cawapres.

Namun, Jimly menilai hal itu harus di-pandang positif, yakni; menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dengan kehadiran MKMK.

"MKMK harus di-manfaatkan" untuk menghidupkan akal sehat, soal-nya, itu yang harus menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,"

"Ini kan urusan tetek bengek perebutan jabatan,"

"Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan yang lebih tinggi lagi, gitu,"

"Orang perebutan kekayaan juga sama, dapat kekayaan, dia pakai untuk mencari kekayaan lebih banyak lagi,"

"Jadi semua orang ini tidak caring, sharing, giving to the country,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)

Saat ini, MKMK, mempunyai waktu 30 hari, untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK. Gerak cepat MKMK juga di-lakukan, karena dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres di-nilai sebagai masalah serius.

"Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran Capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres,"

"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK di-batalkan,"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK)

Pada hari ini, rapat dengan agenda klarifikasi digelar secara terbuka. 

Jimly, juga menjelaskan bahwa; sidang MKMK pada dasarnya di-lakukan tertutup. 

sebagaimana dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.

Filosofi ketentuan tertutup, bertujuan, agar tidak merugikan terutama pihak terlapor, dalam hal ini 9 Hakim MK.

"Jadi kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim, maka ini aturan-nya ini tertutup,"

"Karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak kuyuh-kuyuh di depan umum,"

"Itu akan malah merusak citra institusi,"

"tetapi cara membaca Pasal ini harus dengan moral reading of the law, yaitu, bahwa; ini bagi pihak yang di-rugikan, ya, harus tertutup. Tapi bagi pihak yang merasa tidak di-rugikan dengan di buka-nya,"

"nah, ini kita mau cek dulu apakah para pelapor ini merasa di-rugikan apa endak.? 

Kalau misalnya sidang di-buka.?"|Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK), dalam rapat di Gedung MK, Kamis (26/10/23).

Para pelapor menjawab tidak merasa keberatan. 

Sidang pun di-lakukan secara terbuka.

AYO Sukseskan Pemilu 2024.!

| Narasi: Politik, Pemerintah, Hukum, 

| Text: W.J.B

| Sumber Literasi: MKMK, asumsi, 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®